Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dikatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (Pasal 1 ayat 4). Wartawan atau jurnalis merupakan seseorang yang bekerja mencari, mengolah ,menganalisis lalu menyusun dan menuliskan kembali berita yang di dapatkan dilapangan kemudian di sebarkan kepada khalayak baik melalui media cetak maupun media massa. Wartawan di mata saya adalah pekerjaan yang penuh dengan tantangan dimana kita harus terjun langsung ke lapangan untuk membuat laporan dan liputan. Menjadi wartawan adalah pekerjaan yang tidak lepas dari resiko, karena dalam menulis berita wartawan tidak boleh memihak maupun menyinggung satu golongan tertentu. Demi mendapatkan tulisan yang terbaik tanpa meninggalkan fungsi jurnalistik itu sendiri yaitu mendidik, menghibur, informasi, dan mengontrol .Wartawan kadang harus melewati medan yang cukup membahayakan dirinya sendiri, misalnya saat meliput tawuran atau demo wartawan harus mampu menjaga
my think my mind my lalaland